Pengertian Wakaf
Kata Wakaf berasal dari bahasa Arab yang berarti menahan (al-habs) dan mencegah (al-man’u). Artinya menahan untuk dijual,
dihadiahkan, atau diwariskan. Berdasarkan istilah syar’i wakaf adalah ungkapan yang diartikan penahanan harta milik
seseorang kepada orang lain atau kepada lembaga dengan cara menyerahkan benda
yang sifatnya kekal kepada masyarakat untuk diambil manfaatnya. Misalnya,
seseorang mewakafkan tanah miliknya yang dijadikan tempat pemakaman umum (TPU).
Oleh karena itu, tanah yang dimaksud tidak boleh diambil, diwariskan, atau
dihadiahkan lagi kepada orang lain.
Hukum Wakaf
Wakaf hukumnya sunnah.
Dimana apabila dikerjakan maka mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan
tidak mendapatkan dosa dan juga tidak mendapat pahala. Wakaf merupakan
sdhodaqoh jariyah yang sangat besar manfaatnya. Hal ini sesuai dengan dalil-dalil
wakaf untuk keperluan umat.
Mengenai śadaqah jariyah pada hadis di atas,
ulama telah sepakat bahwa yang dimaksud dengan śadaqah jariyah dalam hadis tersebut adalah wakaf.
Rukun dan Syarat Wakaf
Rukun wakaf ada empat, yaitu :
1)
Orangyang berwakaf (al-wakif), dengan syarat-syarat sebagai berikut.
a)
Memiliki sepenuhnya harta itu,
artinya orang itu merdeka untuk mewakafkan hartanya
b)
Berakal,
c)
Baligh.
d)
Bertindak secara hukum (rasyid). Orang bodoh, orang yang sedang
bangkrut (muflis), dan orang lemah
ingatan tidak sah mewakafkan
hartanya.
2)
Syarat benda yang diwakafkan
a)
barang yang diwakafkan itu harus barang yang berharga.
b)
harta yang diwakafkan harus diketahui kadarnya,
apabila harta itu tidak diketahui jumlahnya (majhul), pengalihan milik ketika itu tidak sah.
c)
harta yang diwakafkan harus dimiliki sendiri
sepenuhnya oleh pewakaf
d)
harta harus berdiri sendiri,
tidak melekat kepada harta lain (mufarrazan)
atau disebut dengan istilah gairaśai’.
3)
Orang yang menerima wakaf diklasifikasikan menjadi dua,
yaitu sebagai berikut.
a)
Tertentu (mu’ayyan), artinya
orang yang menerima wakaf jelas jumlah nya, enta dua atau
sekumpulan orang yang memenuhi kriteria yaitu, orang muslim, merdeka, dan kafirimni (nonmuslim yang bersahabat)
yang memenuhi syarat tersebut, boleh memiliki harta wakaf. Orang bodoh, hamba sahaya, dan orang gila tidak sah untuk
menerima wakaf.
b)
Tidak tertentu (gairamu’ayyan), artinya berwakaf itu tidak ditentukan kriterianya secara rinci. Seperti untuk
orang fakir, orang miskin, tempat ibadah, makam, dan lain-lain. Syarat-syarat
yang berkaitan dengan gairamu’ayyan,
yaitu yang menerima wakaf hendaklah
dapat menjadikan wakaf tersebut untuk
kebaikan, dan dengan wakaf dapat
mendekatkan diri kepada Allah Swt. hal ini ditujukan hanya untuk kepentingan
islam saja.
Lafaz atau Ikrar Wakaf (Sighat), syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
a)
ucapan ikrar wakaf harus
mengandung kata-kata yang menunjukkan kekalnya (ta’bid), tidak sah wakaf
jika ucapannya dengan batas waktu tertentu.
b)
Ucapan ikrar wakaf harus
direalisasikan segera tanpa ada syarat tertentu lagi.
c)
Ucapan ikarar wakaf bersifat
pasti.
d)
Ucapan ikarar wakaf tidak
diikuti oleh syarat yang membatalkan.
Apabila semua persyaratan
di atas dapat terpenuhi, maka penguasaan atas tanah wakaf bagi penerima wakaf
sah. Pewakaf (wakif) tidak dapat lagi menarik kembali kepemilikan harta tersebut
karena telah berpindah kepada Allah Swt. dan penguasaan harta tersebut
berpindah kepada orang yang menerima wakaf
(náir). Secara umum, penerima wakaf (náir) dianggap pemiliknya, tetapi bersifat tidak penuh (gaira tammah).
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki
daya tahan lama dan manfaat jangka panjang, selain itu, harta wakaf mempunyai
nilai ekonomi menurut syari’ah. Harta benda wakaf
terdiri atas dua macam, yaitu benda tidak bergerak dan benda bergerak.
1)
Wakaf Benda Tidak Bergerak
Wakaf benda tidak bergerak mencakup hal-hal berikut.
a)
Hak atas tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun
yang belum terdaftar.
b)
Bangunan atau bagian bangunan
yang berdiri di atas tanah.
c)
Tanaman dan benda lain yang
berkaitan dengan tanah.
d)
Hak milik atas satuan rumah
susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)
Wakaf Benda Bergerak
Wakaf benda bergerak mencakup hal-hal
berikut.
a)
Wakaf uang dilakukan oleh Lembaga
Keuangan Syari’ah yang ditunjuk oleh
Menteri Agama. Dana wakaf berupa uang
dapat diinvestasikan pada aset-aset financial dan pada aset riil.
b)
Logam mulia, yaitu logam dan
batu mulia yang memiliki manfaat jangka panjang.
c)
Surat berharga.
d)
Kendaraan.
e)
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI). HAKI mencakup hak cipta, hak paten, merek, dan desain produk industri.
f)
Hak sewa seperti wakaf bangunan dalam bentuk rumah.
Nah, itulah rangkuman materi wakaf beserta hukumnya. Semoga bbermanfaat dan keep belajar singkat tapi melekat.
0 komentar